Tata Tertib Perpustakaan Al-Istiqomah MAN 1 BAUBAU

A. Ketentuan Umum
1. Aplikasi Perpustakaan Al-Istiqomah digunakan sebagai sarana layanan informasi, literasi digital, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan MAN 1 Baubau.
2. Seluruh pengguna wajib menggunakan aplikasi dengan bijak, sopan, dan bertanggung jawab.
3. Pengguna wajib menjaga keamanan akun dan tidak memberikan password kepada orang lain.
4. Setiap pengguna wajib mematuhi aturan penggunaan aplikasi yang berlaku.

B. Keanggotaan dan Akses
1. Pengguna aplikasi adalah siswa, guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang telah terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
2. Setiap anggota wajib menggunakan identitas asli saat melakukan pendaftaran akun.
3. Biaya registrasi keanggotaan aplikasi perpustakaan sebesar Rp10.000 sebagai biaya administrasi dan pengembangan layanan perpustakaan digital.
4. Akun yang digunakan untuk tindakan melanggar aturan dapat dibatasi atau dinonaktifkan oleh pengelola perpustakaan.
C. Layanan Peminjaman Digital
1. Pengguna wajib melakukan peminjaman dan pengembalian buku sesuai prosedur pada aplikasi.
2. Buku yang dipinjam wajib dijaga dengan baik dan tidak boleh dirusak atau dihilangkan.
3. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp1.000 per hari untuk setiap buku yang dipinjam.
4. Pengguna dilarang meminjam menggunakan akun milik orang lain tanpa izin resmi.
5. Kehilangan buku wajib diganti dengan buku yang sama atau sesuai ketentuan perpustakaan.

D. Etika Penggunaan Aplikasi
1. Pengguna wajib menggunakan bahasa yang santun dalam komentar, ulasan, maupun komunikasi di aplikasi.
2. Dilarang mengunggah, menyebarkan, atau membagikan konten yang tidak sesuai dengan nilai pendidikan, agama, dan norma kesopanan.
3. Pengguna dilarang melakukan spam, penyalahgunaan sistem, atau tindakan yang merugikan pengguna lain.
4. Setiap pengguna wajib menjaga nama baik Perpustakaan Al-Istiqomah dan madrasah.

E. Layanan Informasi dan Literasi
1. Pengguna dianjurkan memanfaatkan aplikasi untuk mencari referensi, bahan bacaan, dan sumber informasi ilmiah.
2. Pengguna wajib mencantumkan sumber referensi ketika menggunakan karya atau informasi dari perpustakaan untuk tugas dan penelitian.
3. Pengguna diharapkan aktif mengikuti program literasi dan kegiatan edukatif yang diinformasikan melalui aplikasi.

F. Sanksi
1. Pelanggaran terhadap tata tertib aplikasi akan diberikan teguran, pembatasan layanan, hingga penonaktifan akun sesuai tingkat pelanggaran.
2. Kehilangan atau kerusakan koleksi perpustakaan menjadi tanggung jawab peminjam sesuai aturan perpustakaan.

G. Penutup
1. Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan layanan perpustakaan digital yang tertib, aman, nyaman, inovatif, dan bermanfaat bagi seluruh warga madrasah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh pengelola Perpustakaan Al-Istiqomah.